JAKARTA, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan dari 11 asuransi bermasalah, 7 asuransi masih dalam penanganan OJK.
Menurutnya dari 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, dua diantaranya sudah dicabut izin usahanya.
Baca juga:
Lion Air, Diskon Mudik Lebaran Lebih Awal
|
"Asuransi Wanna Artha Life dan asuransi Kresna Life sudah dicabut izin usahanya" ujar Ogi, dikutip dari kanal you tube CNN Indonesia, Jumat (21/7/2023).
Selain Warna Arta Life dan Kresna Life, Ia menyebutkan asuransi Jiwasraya dan Bumiputra telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) namun belum disetujui.
"OJK terus berusaha monitor secara ketat 7 perusahaan asuransi bermasalah" tegas Ogi.
Ogi mengungkapkan penyelesaian terhadap asuransi bermasalah dilakukan OJK secara bertahap yakni mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Hal itu terkait penambahan modal atau klaim terhadap pemegang polis. Apabila tidak dilaksanakan OJK akan mengambil tindakan tegas. (hy)
Baca juga:
DJP Percepat Proses Restitusi 15 Hari
|